Ada 7.328 Janda Baru di Kabupaten Cirebon

Ada 7.328 Janda Baru di Kabupaten Cirebon

CIREBON - Sepanjang tahun 2020, sebanyak 7.328 pasangan di Kabupaten Cirebon bercerai. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Sumber Kabupaten Cirebon, Abdul Aziz.

Dia menjelaskan jumlah janda itu berdasarkan gabungan antara perkara cerai talak dengan cerai gugat.

Baca Juga: Wawancara di Youtube, ‘Kakek Sugiono’ ke Netizen Indonesia: Saya Harap Tetap Mesum ya, hahaha

Di mana cerai talak mencapai 2.151, dan cerai gugat mencapai 5.177. “Cerai talak juga sama, suami jadi duda dan istrinya jadi janda, dan cerai gugat juga otomatis istri jadi janda,” kata Abdul Aziz.

Menurutnya, yang menjadi dominasi perkara masuk di PA Kelas I A Sumber itu adalah cerai gugat dan cerai talak.

Baca Juga: Rekaman Suara Wakil Ketua DPRD Kepergok Selingkuh, Dihadang Istri

“Yang ranking pertama yaitu cerai gugat itu adalah istri yang mengajukan gugatan atas suami. Sedangkan cerai talak adalah yang diajukan oleh laki-laki (suami),” terangnya.

Sejumlah hal memicu perceraian dalam hubungan rumah tangga. Di antaranya karena faktor ekonomi yang semakin terpuruk akibat wabah Covid-19.

Baca Juga: Indramayu-Cirebon Waspada Gelombang Tinggi 2,5 sampai 4 Meter

“Kalau berbicara masalah ekonomi otomatis nyambung ke rumah tangga. Kenapa perempuan (istri) itu banyak penggugat? Karena masalahnya penghasilan suami sudah berkurang, bahkan sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Sementara, di tahun 2021 ini sedikitnya ada sekitar kurang lebih 500 perkara perceraian yang telah masuk di kantor PA Kelas I A Sumber. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: